Koreksi Pasal 20
PP Nomor 102 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang STANDARISASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dinotifikasikan Basdan Standardisasi nasional kepada Organisasi Perdagangan Dunia setelah memperoleh masukan dari instansi teknis yang berwenang dan dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum Standar Nasional INDONESIA yang diberlakukan secara wajib berlaku efektif.
(2) Badan Standardisasi Nasional menjawab pertanyaan yang datang dari luar negeri yang berkaitan dengan Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA setelah memperoleh masukan dari instnasi teknis yang berwenang.
Koreksi Anda
