Koreksi Pasal 12
PP Nomor 102 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang STANDARISASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Standar nasional INDONESIA berlaku di seluruh wilayah Republik INDONESIA.
(2) Standar Nasional INDONESIA bersifat sukarela untuk ditetapkan oleh pelaku usaha.
(3) Dalam hal standar Nasional INDONESIA berkaitan dengan kepentingan keselamatan, keamanan, kesehatan masyarakat atau pelestarian fungsi lingkungan hidup dan atau pertimbangan sekonomis, instansi teknis dapat memberlakukan secara wajib sebagian atau seluruh spesifikasi teknis dan atau parameter dalamStandar nasional INDONESIA.
(4) Tata cara Pemberlakukan Standar Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), diatur lebih lanjut dengan keputusan Pimpinan Instansi teknis sesuai denga bidang tugasnya.
Koreksi Anda
