Koreksi Pasal 10
PP Nomor 102 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang STANDARISASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam rangka perumusan Rancangan Standar Nasional INDONESIA, kaji ulang Standar Nasional INDONESIA, dan revisi Standar Nasional INDONESIA, badan Standardisasi Nasional dan instansi teknis dapat melakukan kegiatan Penelitian dan Pengembangan Standardisasi.
Koreksi Anda
