Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 102 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang STANDARISASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Standardisasi Nasional INDONESIA ditetapkan menjadi Standar Nasional INDONESIA oleh Kepala Badan Standardisasi Nasional. (2) Standar … (2) Standar Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberi nomor urut, dan kode bidang standar sesuai Pedoman Badan Standardisasi Nasional.
Koreksi Anda