Koreksi Pasal 7
PP Nomor 102 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang STANDARISASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Standardisasi Nasional INDONESIA ditetapkan menjadi Standar Nasional INDONESIA oleh Kepala Badan Standardisasi Nasional.
(2) Standar …
(2) Standar Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberi nomor urut, dan kode bidang standar sesuai Pedoman Badan Standardisasi Nasional.
Koreksi Anda
