Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 102 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang STANDARISASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan pengembangan dan pembinaan di bidang standaridasi dilakukan oleh Badan Standardisasi Nasional. (2) Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional di bidang akreditasi dilakukan oleh Komite Akreditasi Nasional. (3) Komite Akreditasi Nasional sebagimana dimaksud dalam ayat (2) mempunyai tugas dan MENETAPKAN akreditasi dan memberikan pertimbangan serta saran kepada Badan Standardisasi Nasional dalam MENETAPKAN sistem akreditasi dan sertifikasi. (4) Pelaksanaan … (4) Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional di bidang Standar Nasional untuk Satuan Ukuran dilakukan oleh komite Standaridisasi Nasional untuk Satuan Ukuran. (5) Komite Standar Nasional untuk Satuan ukuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan saran kepada Badan Standardisasi Nasional mengenao standar nasional untuk satuan ukuran. (6) Badan Standardisasi Nasional, Komite Akreditasi dan Komite Standar Nasional untuk Satuan Ukuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)(, ayat (2) dan ayat (4) dibentuk dengan Keputusan PRESIDEN.
Koreksi Anda