Koreksi Pasal 1
PP Nomor 102 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang STANDARISASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
1. Standar adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait dengam memperhatikan syarat-syarat keselematan, keamanan, kesehatan lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman, perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
2. Standardisasi adalah proses merumuskan, MENETAPKAN, menerapkan dan merevisi standar, yang dilaksanakan secara tertib dan bekerjasama dengan semua pihak.
3. Standar Nasional INDONESIA (SNI), adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku secara nasional.
4. Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI), adalah rancangan standar yang dirumuskan oleh panitia teknis setelah tercapai konsensus dari semua pihak yang terkait.
5. Perumusan Standar Nasional INDONESIA adalah rangkaian kegiatan sejak pengumpulan dan pengolahan data untuk menyususn Rancangan Standar Nasional INDONESIA sampai tercapainya konsensus dari semua pihak yang terkait.
6. Penetapan Satandar Nasional INDONESIA adalah kegiatan MENETAPKAN Rancangan Standar Nasional INDONESIA menjadi Standar Nasional INDONESIA.
7. Penerapan Standar Nasional INDONESIA adalah kegiatan menggunakan Standar Nasional INDONESIA oleh pelaku usaha.
8. Revisi Standar Nasional INDONESIA adalah kegiatan penyempurnaan Standar Nasional sesuai dengan kebutuhan.
9. Pemberlakuan …
9. Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA adalah keputusan pimpinan instansi teknis yang berwenang untuk memberlakukan Standar Nasional INDONESIA secara wajib terhadap barang dan atau jasa.
10. Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal oleh Komite Akreditasi Nasioan (KAN), yang menyatakan bahwa suatu lembaga/laboratorium telah memenuhi persyaratan unuk melakukan kegiatan sertifikasi tertentu.
11. Sertifikasi adalah rangkaian kegitan penerbitan sertifikat terhadap barang dan atau jasa.
12. Sertifikat adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga/laboratorium yang telah diakreditasi untuk menyatakan bahwa barang, jasa, proses sistem atau personel telah memenuhi standar yang dipersyaratakan.
12. Tanda SNI adalah tanda sertifikasi yang dibubuhkan pada barang kemasan atau label yang menyatakan telah terpenuhinya persyaratan Standar Nasional INDONESIA.
14. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat diperdagangnkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.
15. Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.
16. Sistem Standardisasi Nasional (SSN), adalah tatanan jaringan sarana dan kegiatan standardisasi yang serasi, selaras dan terpadu serta berwawasan nasional, yang meliputi penelitian dan pengembangan standardisasi, perumusan standar, penetapan standar, pemberlakuan standar, penerapan standar, akreditasi, sertifikasi, metrologi, pembinaan dan pengawasan standardisasi, kerjasama, informasi dan dokumentasi, pemasyarakatan dan pendidikan dan pelatihan standardisasi.
17. Badan Standardisasi Nasional (BSN), adalah Badan yang membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan dibidang standardisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
18 Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usah, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan bekedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik INDONESIA, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
19 Instansi teknis adalah Kantor Menteri Negara, Departemen atau Lembaga Pemerintah Non Departemen yang salah satu kegiatannnya melakukan kegiatan standardisasi.
20. Pimpinan instansi adalah Meteri Negara atau Menteri yang memimpin Departemen atau Pimpinan
Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bertanggung jawab atas kegiatan standardisasi dalam lingkup kewenangannya.
BAB II …
Koreksi Anda
