Koreksi Pasal 3
PP Nomor 101 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2015 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL DEVELOPMENT ASSOCIATION
Teks Saat Ini
Pemerintah dapat melakukan pembayaran penyertaan modal Negara melebihi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) yang diakibatkan oleh selisih kurs, untuk memenuhi kewajiban Negara Republik INDONESIA pada International Development Association tahun 2015 sebesar USD1.810.000,00 (satu juta delapan ratus sepuluh ribu dolar Amerika Serikat).
Koreksi Anda
