Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 101 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2015 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL DEVELOPMENT ASSOCIATION

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Negara melakukan penambahan penyertaan modal pada International Development Association yang keanggotaannya disahkan dengan UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1968 tentang Keanggotaan pada International Development Association.
Koreksi Anda