Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 101 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf a, Pasal 21 ayat (7) huruf a, dan Pasal 22 ayat (6) huruf a berakhir jika: a. masa berlaku izin habis dan tidak dilakukan perpanjangan izin; b. dicabut oleh bupati/wali kota; c. badan usaha pemegang izin bubar atau dibubarkan; atau d. Izin Lingkungan dicabut.
Koreksi Anda