Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 101 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf a, Pasal 21 ayat (7) huruf a, dan Pasal 22 ayat (6) huruf a paling sedikit memuat: a. identitas pemegang izin; b. tanggal penerbitan izin; c. masa berlaku izin; d. persyaratan lingkungan hidup; dan e. kewajiban pemegang izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3.
Koreksi Anda