Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 101 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3 wajib mengajukan perubahan izin jika terjadi perubahan terhadap persyaratan yang meliputi: a. identitas pemegang izin; b. akta pendirian badan usaha; c. nama Limbah B3 yang disimpan; d. lokasi tempat Penyimpanan Limbah B3; dan/atau e. desain dan kapasitas fasilitas Penyimpanan Limbah B3. (2) Permohonan perubahan izin diajukan secara tertulis kepada bupati/wali kota paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah terjadi perubahan. (3) Permohonan perubahan izin dilengkapi dengan dokumen yang menunjukkan perubahan terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Dalam hal terjadi perubahan terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, bupati/wali kota melakukan evaluasi paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan perubahan izin diterima. (5) Dalam hal terjadi perubahan terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan/atau huruf e, bupati/wali kota melakukan evaluasi paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan perubahan izin diterima. (6) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) menunjukkan: a. kesesuaian data, bupati/wali kota menerbitkan perubahan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3 paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil evaluasi diketahui; atau b. ketidaksesuaian data, bupati/wali kota menolak permohonan perubahan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3 disertai dengan alasan penolakan.
Koreksi Anda