Koreksi Pasal 9
PP Nomor 101 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan rapat koordinasi dengan kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang memberikan izin usaha dan/atau kegiatan atau yang melakukan pembinaan terhadap usaha dan/atau kegiatan untuk membahas rekomendasi tim ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4).
(2) Berdasarkan hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja Menteri MENETAPKAN Limbah sebagai:
a. Limbah B3 kategori 1; atau
b. Limbah B3 kategori 2.
Koreksi Anda
