Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 101 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan rapat koordinasi dengan kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang memberikan izin usaha dan/atau kegiatan atau yang melakukan pembinaan terhadap usaha dan/atau kegiatan untuk membahas rekomendasi tim ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4). (2) Berdasarkan hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja Menteri MENETAPKAN Limbah sebagai: a. Limbah B3 kategori 1; atau b. Limbah B3 kategori 2.
Koreksi Anda