Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 101 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan uji karakteristik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Menteri menggunakan laboratorium yang terakreditasi untuk masing-masing uji. (2) Dalam hal belum terdapat laboratorium yang terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), uji karakteristik dilakukan dengan menggunakan laboratorium yang menerapkan prosedur yang telah memenuhi Standar Nasional INDONESIA mengenai tata cara berlaboratorium yang baik.
Koreksi Anda