Koreksi Pasal 32
PP Nomor 101 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Diklat yang sedang berlangsung pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai diberlakukan, tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelumnya.
(2) Penyetaraan bagi PNS yang telah mengikuti dan lulus Diklat Dalam Jabatan sebelum diberlakukannya PERATURAN PEMERINTAH ini diatur sebagai berikut :
a. Diklat ADUM setara dengan Diklatpim Tingkat IV;
b. Diklat SPAMA setara dengan Diklatpim Tingkat III;
c. Diklat SPAMEN setara dengan Diklatpim Tingkat II;
b. Diklat SPATI setara dengan Diklatpim Tingkat I.
(3) Bagi PNS yang telah mengikuti dan lulus SESPA/SESPANAS dianggap telah mengikuti dan lulus Diklatpim Tingkat II dan Diklatpim Tingkat I.
Koreksi Anda
