Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 101 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Instansi Pengendali bertugas melakukan : a. pengembangan dan penetapan standar kompetensi jabatan; b. pengawasan standar kompetensi jabatan; c. pengendalian pemanfaatan lulusan diklat.
Koreksi Anda