Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 101 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sarana dan Prasarana Diklat ditetapkan sesuai dengan jenis Diklat dan jumlah peserta diklat. (2) Instansi Pembina MENETAPKAN standar kelengkapan sarana dan prasarana diklat.
Koreksi Anda