Koreksi Pasal 20
PP Nomor 101 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Sarana dan Prasarana Diklat ditetapkan sesuai dengan jenis Diklat dan jumlah peserta diklat.
(2) Instansi Pembina MENETAPKAN standar kelengkapan sarana dan prasarana diklat.
Koreksi Anda
