Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 101 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kurikulum Diklat mengacu pada standar kompetensi jabatan. (2) Penyusunan dan pengembangan kurikulum Diklat dilakukan dengan melibatkan pengguna lulusan, penyelenggara Diklat, peserta dan alumni Diklat, serta unsur ahli lain. (3) Kurikulum Diklat Prajabatan dan Diklatpim ditetapkan oleh Instansi Pembina. (4) Kurikulum Diklat Fungsional ditetapkan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional. (5) Kurikulum Diklat Teknis ditetapkan oleh instansi teknis yang bersangkutan.
Koreksi Anda