Koreksi Pasal 27
PP Nomor 100 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
Teks Saat Ini
Konsultan Kekayaan Intelektual yang dikenakan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b dan huruf c dihapuskan namanya dari daftar Konsultan Kekayaan Intelektual dan diumumkan dalam berita resmi Konsultan Kekayaan Intelektual yang
diterbitkan oleh Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
