Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 100 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Konsultan Kekayaan Intelektual berhenti atau diberhentikan dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, karena: a. meninggal dunia; b. telah berusia 70 (tujuh puluh) tahun; c. atas permintaan sendiri; d. tidak mampu secara jasmani dan/atau rohani untuk melaksanakan tugas sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual secara terus-menerus lebih dari 3 (tiga) tahun; dan/atau e. pindah kewarganegaraan. (2) Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diperpanjang setiap tahun dengan syarat: a. mendapatkan penilaian baik, berdasarkan evaluasi terakhir yang dilakukan oleh Majelis Pengawas; b. tidak pernah melanggar kewajiban dan kode etik profesi; dan c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. (3) Pemberhentian Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e ditetapkan oleh Menteri. (4) Pemberhentian Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan rekomendasi dari Majelis Pengawas.
Koreksi Anda