Koreksi Pasal 23
PP Nomor 100 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
Teks Saat Ini
(1) Konsultan Kekayaan Intelektual diberhentikan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, karena:
a. berada di bawah pengampuan;
b. melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan kode etik profesi tingkat ringan dan sedang;
c. diangkat menjadi pejabat negara; atau
d. sedang menjalani masa penahanan.
(2) Pemberhentian Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan rekomendasi dari Majelis Pengawas.
Koreksi Anda
