Koreksi Pasal 22
PP Nomor 100 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
Teks Saat Ini
Pemberhentian Konsultan Kekayaan Intelektual dilakukan dengan cara:
a. pemberhentian sementara;
b. pemberhentian dengan hormat; dan
c. pemberhentian dengan tidak hormat.
Koreksi Anda
