Koreksi Pasal 13
PP Nomor 100 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
Teks Saat Ini
(1) Konsultan Kekayaan Intelektual berhak atas imbalan jasa dari pengguna jasa sesuai dengan batas nilai kewajaran.
(2) Dalam memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan kekayaan intelektual dan jasa yang profesional dalam konsultasi di bidang kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Konsultan Kekayaan Intelektual wajib:
a. bekerja secara profesional, jujur, teliti, dan bertanggung jawab;
b. taat dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik profesi;
c. menjaga kerahasiaan informasi yang berkaitan dengan kekayaan intelektual yang dikuasakan kepadanya;
d. memiliki kantor dengan alamat kantor yang jelas;
e. menjadi anggota Organisasi Profesi;
f. melaporkan setiap perubahan kondisi yang berkaitan dengan persyaratan menjadi Konsultan Kekayaan Intelektual kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk;
g. membuat, menyelenggarakan, dan menjaga tata kearsipan dan dokumentasi yang baik dan rapi yang berkaitan dengan pengurusan kekayaan intelektual yang dikuasakan kepadanya;
h. menunjuk seorang Konsultan Kekayaan Intelektual lainnya untuk bertindak sebagai pemegang protokol; dan
i. memberikan layanan konsultasi dan sosialisasi di bidang kekayaan intelektual secara cuma-cuma kepada pengguna jasa yang tidak mampu.
Koreksi Anda
