Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 100 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Konsultan Kekayaan Intelektual memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan kekayaan intelektual. (2) Dalam memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsultan Kekayaan Intelektual wajib memiliki surat kuasa dari pengguna jasa yang diwakilinya. (3) Konsultan Kekayaan Intelektual dapat menyediakan dan memberikan jasa yang profesional dalam konsultasi di bidang kekayaan intelektual.
Koreksi Anda