Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 100 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Calon Konsultan Kekayaan Intelektual diangkat berdasarkan permohonan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara elektronik atau nonelektronik. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Menteri dengan mengisi formulir dan melampirkan dokumen persyaratan berupa: a. fotokopi kartu tanda penduduk; b. fotokopi nomor pokok wajib pajak; c. asli surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada rumah sakit pemerintah; d. asli surat keterangan catatan kepolisian; e. fotokopi ijazah sarjana yang telah dilegalisasi; f. sertifikat kemampuan berbahasa Inggris dalam bentuk TOEFL atau yang setara dengan nilai paling rendah 500 (lima ratus); g. surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) bahwa yang bersangkutan tidak berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara, pejabat negara, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap; h. fotokopi sertifikat pelatihan Konsultan Kekayaan Intelektual; i. surat keterangan lulus ujian Konsultan Kekayaan Intelektual; j. surat keterangan magang atau bekerja pada kantor Konsultan Kekayaan Intelektual atau unit pengelolaan kekayaan intelektual; k. pasfoto terbaru sebanyak 2 (dua) lembar ukuran 4 x 6 cm (empat kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna merah; dan l. bukti pembayaran biaya penerimaan negara bukan pajak. (4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pensiunan pegawai Direktorat Jenderal, pemohon melampirkan dokumen persyaratan berupa: a. fotokopi kartu tanda penduduk; b. fotokopi nomor pokok wajib pajak; c. asli surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada rumah sakit pemerintah; d. asli surat keterangan catatan kepolisian; e. fotokopi ijazah sarjana yang telah dilegalisasi; f. sertifikat kemampuan berbahasa Inggris dalam bentuk TOEFL atau yang setara dengan nilai paling rendah 500 (lima ratus); g. surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) bahwa yang bersangkutan tidak berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara, pejabat negara, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap; h. surat keterangan lulus ujian Konsultan Kekayaan Intelektual; i. pasfoto terbaru sebanyak 2 (dua) lembar ukuran 4 x 6 cm (empat kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna merah; j. bukti pembayaran biaya penerimaan negara bukan pajak; k. surat keterangan telah bekerja selama 20 (dua puluh) tahun pada Direktorat Jenderal; dan l. surat keputusan pensiun.
Koreksi Anda