Koreksi Pasal 5
PP Nomor 100 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
Teks Saat Ini
(1) Ujian Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf j diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal.
(2) Untuk dapat mengikuti ujian Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon Konsultan Kekayaan Intelektual selain pensiunan pegawai Direktorat Jenderal harus telah mengikuti pelatihan Konsultan Kekayaan Intelektual.
(3) Ketentuan mengenai penyelenggaraan ujian Konsultan Kekayaan Intelektual diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
