Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 100 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk dapat diangkat menjadi Konsultan Kekayaan Intelektual, calon Konsultan Kekayaan Intelektual harus memenuhi persyaratan: a. warga negara INDONESIA; b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. sehat jasmani dan rohani; d. bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik INDONESIA; e. berijazah paling rendah sarjana; f. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun; g. menguasai bahasa Inggris; h. tidak berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara, pejabat negara, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap; i. telah mengikuti pelatihan Konsultan Kekayaan Intelektual; j. telah lulus ujian Konsultan Kekayaan Intelektual; k. telah menjalani magang atau bekerja setelah lulus sarjana dalam waktu paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut pada kantor Konsultan Kekayaan Intelektual atau unit pengelolaan kekayaan intelektual; dan l. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih.
Koreksi Anda