Koreksi Pasal 33
PP Nomor 100 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku:
a. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4466); dan
b. Peraturan PRESIDEN Nomor 84 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengangkatan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
