Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 100 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang telah ada, diakui sebagai Perkumpulan Konsultan Kekayaan Intelektual INDONESIA berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyesuaikan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
Koreksi Anda