Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PP Nomor 100 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku: a. calon Konsultan Kekayaan Intelektual yang telah mengikuti rangkaian proses pengangkatan Konsultan Kekayaan Intelektual sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku, tetapi sedang diproses dan belum diputuskan, pengangkatannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual; dan b. Konsultan Kekayaan Intelektual yang belum menunjuk pemegang protokol wajib menunjuk pemegang protokol dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
Koreksi Anda