Koreksi Pasal 29
PP Nomor 100 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
Teks Saat Ini
(1) Konsultan Kekayaan Intelektual wajib berhimpun dalam 1 (satu) wadah Organisasi Profesi.
(2) Wadah Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni Perkumpulan Konsultan Kekayaan Intelektual INDONESIA.
(3) Ketentuan mengenai tujuan, tugas, wewenang, tata kerja, dan susunan Organisasi Profesi ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Organisasi Profesi.
(4) Organisasi Profesi MENETAPKAN dan menegakkan kode etik profesi.
(5) Organisasi Profesi memiliki daftar anggota dan salinannya disampaikan kepada Menteri dan Majelis Pengawas.
(6) Organisasi Profesi menyampaikan laporan kegiatan setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Menteri dan Majelis Pengawas.
Koreksi Anda
