Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 100 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Majelis Pengawas dibantu oleh sekretariat Majelis Pengawas. (2) Sekretariat Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang sekretaris yang merupakan ex officio pejabat pada Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda