Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 100 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Majelis Pengawas berwenang: a. menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran kewajiban dan kode etik profesi yang dilakukan oleh Konsultan Kekayaan Intelektual; b. memanggil dan memeriksa Konsultan Kekayaan Intelektual yang diduga melakukan pelanggaran kewajiban dan kode etik profesi; dan c. menyampaikan rekomendasi penjatuhan sanksi bagi Konsultan Kekayaan Intelektual yang melakukan pelanggaran kewajiban dan kode etik profesi kepada Menteri.
Koreksi Anda