Koreksi Pasal 14
PP Nomor 100 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Konsultan Kekayaan Intelektual.
(2) Dalam melaksanakan pengawasan dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri membentuk Majelis Pengawas.
Koreksi Anda
