Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 100 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2015 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL FUND FOR AGRICULTURAL DEVELOPMENT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah dapat melakukan pembayaran penambahan penyertaan modal Negara melebihi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diakibatkan oleh selisih kurs, untuk memenuhi kewajiban Negara Republik INDONESIA pada International Fund for Agricultural Development tahun 2015 sebesar USD4.000.000,00 (empat juta dolar Amerika Serikat).
Koreksi Anda