Koreksi Pasal 1
PP Nomor 100 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2015 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL FUND FOR AGRICULTURAL DEVELOPMENT
Teks Saat Ini
Negara
melakukan penambahan penyertaan modal pada International Fund for Agricultural Development yang keanggotaannya disahkan dengan Keputusan
Nomor 41 Tahun 1977 tentang Mengesahkan “Agreement Establishing the International www.djpp.kemenkumham.go.id
Fund for Agricultural Development” yang Telah Ditandatangani oleh Perwakilan Tetap Republik INDONESIA di New York.
Koreksi Anda
