Pasal I
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4982) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) diubah dan menambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: