Koreksi Pasal 35C
PP Nomor 100 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34B ayat (1) huruf a melaksanakan pembangunan KEK berdasarkan perjanjian pengadaan barang/jasa pemerintah.
(2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34B ayat (2) melaksanakan pembangunan KEK dan pengelolaan KEK berdasarkan perjanjian dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian.
8. Ketentuan Pasal 47 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
