Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33A

PP Nomor 100 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal KEK yang ditetapkan merupakan usulan Badan Usaha, Badan Usaha pengusul ditetapkan sebagai Badan Usaha untuk membangun KEK oleh: a. pemerintah provinsi dalam hal lokasi KEK berada pada lintas wilayah kabupaten/kota; atau b. pemerintah kabupaten/kota dalam hal lokasi KEK berada dalam satu wilayah kabupaten/kota, www.djpp.kemenkumham.go.id dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak diundangkannya PERATURAN PEMERINTAH tentang KEK dimaksud. (2) Dalam penetapan sebagai Badan Usaha untuk membangun KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha pengusul sekaligus ditetapkan sebagai Badan Usaha pengelola KEK. (3) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan KEK. 4. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda