Koreksi Pasal 31
PP Nomor 100 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
Pembangunan KEK dibiayai dari:
a. Badan Usaha;
b. kerjasama pemerintah, pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota dengan Badan Usaha;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
d. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 33A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
