Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PP Nomor 100 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5186), diubah sebagai berikut: 1. Penjelasan Pasal 12 ayat (2) huruf g dan huruf h diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan PERATURAN PEMERINTAH ini. 2. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda