Koreksi Pasal 20
PP Nomor 100 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL
Teks Saat Ini
(1) Jabatan struktural Eselon V yang masih ada pada saat ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini masih tetap berlaku sepanjang belum diubah/diganti dengan ketentuan yang baru.
(2) Perubahan/penggantian jabatan struktural Eselon V sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan paling lambat sampai dengan akhir bulan Desember 2001.
Koreksi Anda
