Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 100 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, apabila belum mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan jabatan yang ditentukan, selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan sejak PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku, harus mengikuti pendidikan dan pelatihan jabatan yang ditentukan.
Koreksi Anda