Koreksi Pasal 15
PP Nomor 100 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL
Teks Saat Ini
(1) Susunan keanggotaan Baperjakat terdiri dari :
a. seorang Ketua, merangkap anggota;
b. paling banyak 6 (enam) orang anggota; dan
c. seorang sekretaris.
(2) Untuk menjamin obyektifitas dan kepastian dalam pengambilan keputusan, anggota Baperjakat ditetapkan dalam jumlah ganjil.
Koreksi Anda
