Koreksi Pasal 13
PP Nomor 100 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL
Teks Saat Ini
Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural Eselon I pada instansi Pusat ditetapkan oleh PRESIDEN atas usul pimpinan instansi dan setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Komisi Kepegawaian Negara.
Koreksi Anda
