Koreksi Pasal 12
PP Nomor 100 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjamin kepastian arah pengembangan karier, ditetapkan pola dasar karier dengan Keputusan PRESIDEN.
(2) Setiap pimpinan instansi MENETAPKAN pola karier Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya
berdasarkan pola dasar karier Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
BAB V …
Koreksi Anda
