Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 100 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjamin kepastian arah pengembangan karier, ditetapkan pola dasar karier dengan Keputusan PRESIDEN. (2) Setiap pimpinan instansi MENETAPKAN pola karier Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya berdasarkan pola dasar karier Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). BAB V …
Koreksi Anda