Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 100 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dari jabatan struktural karena : a. mengundurkan diri dari jabatan yang didudukinya; b. mencapai batas usia pensiunan; c. diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil; d. diangkat dalam jabatan struktural lain atau jabatan fungsional; e. cuti di luar tanggungan negara, kecuali cuti di luar tanggungan negara karena persalinan; f. tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; g. adanya perampingan organisasi pemerintah; h. tidak memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani; atau i. hal-hal lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda