Koreksi Pasal 10
PP Nomor 100 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL
Teks Saat Ini
Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dari jabatan struktural karena :
a. mengundurkan diri dari jabatan yang didudukinya;
b. mencapai batas usia pensiunan;
c. diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil;
d. diangkat dalam jabatan struktural lain atau jabatan fungsional;
e. cuti di luar tanggungan negara, kecuali cuti di luar tanggungan negara karena persalinan;
f. tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
g. adanya perampingan organisasi pemerintah;
h. tidak memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani; atau
i. hal-hal lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
