Koreksi Pasal 9
PP Nomor 100 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL
Teks Saat Ini
(1) Untuk kepentingan dinas dan dalam rangka memperluas pengalaman, kemampuan, dan memperkokoh persatuan dankesatuan bangsa, diselenggarakan perpindahan tugas dan/atau
perpindahan wilayah kerja.
(2) Secara …
(2) Secara normal perpindahan tugas dan/atau perpindahan wilayah kerja, dapat dilakukan dlam waktu antara 2 (dua) sampai dengan 5 (lima) tahun sejak seseorang diangkat dalam jabatan struktural.
(3) Biaya pindah dan penyediaan perumahan sebagai akibat perpindahan wilayah kerja, dibebankan kepada negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
