Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 100 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk kepentingan dinas dan dalam rangka memperluas pengalaman, kemampuan, dan memperkokoh persatuan dankesatuan bangsa, diselenggarakan perpindahan tugas dan/atau perpindahan wilayah kerja. (2) Secara … (2) Secara normal perpindahan tugas dan/atau perpindahan wilayah kerja, dapat dilakukan dlam waktu antara 2 (dua) sampai dengan 5 (lima) tahun sejak seseorang diangkat dalam jabatan struktural. (3) Biaya pindah dan penyediaan perumahan sebagai akibat perpindahan wilayah kerja, dibebankan kepada negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda