Koreksi Pasal 33
PP Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KELOLA BADAN PENGELOLA INVESTASI DAYA ANAGATA NUSANTARA
Teks Saat Ini
Untuk pertama kali, dalam rangka percepatan tugas Badan, PRESIDEN dapat t menteri yang urusan pemerintahan di bidang investasi sebagai Kepala Badan Pelaksana.
Koreksi Anda
