Koreksi Pasal 30
PP Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KELOLA BADAN PENGELOLA INVESTASI DAYA ANAGATA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas pengelolaan BUMN, Badan melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
(21 Dalam melaksanakan tugas pengelolaan BUMN, Badan dapat bekerja sama dengan organisasi atau lembaga dalam negeri dan luar negeri.
Koreksi Anda
