Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KELOLA BADAN PENGELOLA INVESTASI DAYA ANAGATA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PRESIDEN dapat membentuk Komite Pemantau dan Akuntabilitas (Ouersight and Awuntability Commiteel. Ketentuan mengenai pembentukan, tugas, fungsi, dan wewenang Komite Pemantau dan Akuntabilitas louers@hl and Amuntabilitg Commitee) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda